Bolehkah Pengurban Makan Daging Hewan Qurbannya?

Image
Apakah Pengurban Boleh Makan Daging Hewan Kurbannya? Sebagian orang berpendapat bahwa orang yang berkurban boleh makan daging hewan qurbannya sendiri, sebagian lainnya berpendapat tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri karena ia telah merelakannya untuk Allah SWT. Sebagian lainnya bahkan menganggap haram memakan daging kurbannya sendiri. Lalu bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam? Mari kita bahas pada uraian berikut. Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa firman Allah SWT: {فَكُلُوا مِنْهَا} "Maka makanlah sebagiannya." (QS. Al-Hajj: 36) menunjukkan hukum ibahah (boleh). Imam Malik berpendapat bahwa memakan sebagian daging kurban hukumnya sunnah atau dianjurkan. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat wajib memakan sebagian daging kurban, sebagaimana salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. Namun, untuk kurban wajib atau kurban nazar, Imam Syafi’i dan ulama lainnya berpendapat haram bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurban tersebut. Kurban nazar m...

CARA PEMBAGIAH HEWAN QURBAN

CARA PEMBAGIAH HEWAN QURBAN

Pembagian hewan qurban sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 36 adalah bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur kepada Allah Swt. Firman Allah:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Dari ayat ini, para ulama menjelaskan bahwa daging qurban dianjurkan dibagi menjadi 3 bagian:

  1. Sepertiga untuk yang berqurban
    Dimakan sendiri bersama keluarga sebagai bentuk syukur kepada Allah.

  2. Sepertiga untuk kerabat, tetangga, atau sahabat
    Terutama kepada orang yang tidak meminta-minta namun membutuhkan.

  3. Sepertiga untuk fakir miskin
    Khusus bagi orang yang benar-benar membutuhkan dan meminta bantuan.

Contoh Pembagian

Jika satu  sapi menghasilkan daging sebanyak 120 Kg, lalu dibagi menjadi 3 bagian sebagaimana penjelasan dari QS. Al-Hajj ayat 36, maka pembagiannya adalah:

  1. 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya

    120 x 1/ 3 = 40 Kg. 40 Kg/ 7 = 5,7 Kg perorang.

    Jadi, bagian untuk dimakan sendiri masing-masing pengurban adalah 5.7 

  2. 1/3 untuk hadiah kepada keluarga, tetangga, sahabat, dan orang yang tidak meminta-minta (القانع) bahakan orang kaya sekalipun

    120 x 1/ 3 = 40 

  3. 1/3 untuk fakir miskin dan orang yang meminta-minta (المعتر)
    120 x 1/ 3 = 40 

Jadi total pembagiannya:

  • Untuk shahibul qurban (yang berqurban): 40 Kg

  • Untuk hadiah kepada keluarga kerabat/tetangga: 40 Kg

  • Untuk fakir miskin: 40 Kg


Pembagian ini merupakan salah satu pendapat ulama yang dianggap baik agar daging qurban dapat dirasakan oleh banyak orang, sekaligus mengamalkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 36:

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ}
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang rela dengan apa adanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj: 36)

Teknis di Masjid Agung Ruhama' Takengon

Masjid Agung Ruhama mempraktikkan pembagian hewan qurban berdasarkan kandungan QS. Al-Hajj ayat 36 dengan mengedepankan asas keadilan, kebersamaan, dan kepedulian sosial.

Contohnya, apabila satu ekor sapi menghasilkan 120 Kg daging, maka daging tersebut dibagi menjadi 3 bagian:

  1. 1/3 bagian untuk pengurban
    para pengurban mendapatkan 3 Kupon dari haknya sendiri atau dari 1/3 bagiannya. hal ini dikarenkan untuk memudahkan pengurban membawa pulang, dan sebagiannya akan diberikan kepada ibu atau ayahnya atau lainnya. maka 3 X 7 = 21 bagian dari 1/3 hewan kurban tersebut. 

    jika berat daging kurban 120 Kg,
    maka cara menghitungnya adalah 

    1/3 X 120 / 21 =  1.9

    Dengan demikian 1.9 Perpelastik/ Kupon (Tumpuk). dan akan diberikan kepada masing masing pengurban 3 Pelastik/ Kupon (Tumpuk).

    Perlu di ingat bahwa 3 Kupon ini diambil dari haknya 1/3 bukan dari  وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ    وَالْمُعْتَرَّ (Handaitaulan atau fakir dan miskin)

    Note: Setiap pengurban mendapatkan 3 kupon dari bagian 1/3 yaitu 40 Kg dari 120 Kg total berat daging sebagai hak konsumsi pribadi dan keluarga. Sebenanya boleh saja digunakan penghitungan yang lebih cepat dengan cara 40 Kg bagi 7 maka masing masing pengurban akan mendapatkan 5.7 Kg. 

  2. 2/3 bagian untuk masyarakat dan fakir miskin
    Sisanya sebanyak 80 Kg dibagikan kepada masyarakat dengan ukuran 1 Kg per jiwa sehingga menjadi 80 bagian.

    Dari 80 bagian tersebut:

    • Setiap pengurban memperoleh tambahan:

      • 3 kupon untuk keluarganya

      • 2 kupon untuk fakir miskin yang diajukan

    Maka total kupon untuk pengurban:

    5 × 7 = 35 bagian

    Setelah dikurangi:

    80 - 35 = 45 bagian

  3. Sisa 45 bagian disalurkan oleh Panitia Qurban Masjid Agung Ruhama kepada:

    • Fakir miskin

    • Program Bupati untuk penanganan stunting dan ibu hamil

    • Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah

Sistem ini menjadi bentuk nyata bahwa ibadah qurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang pemerataan kebahagiaan, kepedulian sosial, dan memperkuat ukhuwah di tengah masyarakat.


 


Comments

  1. Mantap syech...
    Berarti 5 mi we penambahan ne kin pengurban nenge

    ReplyDelete
  2. E syaikh, 2/3 e ambil untuk keluarga dan fakir miskin yang akan kita bagikan. Ike pake panitia lagu kite masjid raya. Kita atur 2/3 e sesuai jumlah data penerima

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Berita Bohong

Umur Panjang, Pahala Berdatangan

Sinergi Dakwah dan Kepedulian Sosial untuk Generasi yang Lebih Baik