Bolehkah Pengurban Makan Daging Hewan Qurbannya?

Apakah Pengurban Boleh Makan Daging Hewan Kurbannya?

Sebagian orang berpendapat bahwa orang yang berkurban boleh makan daging hewan qurbannya sendiri, sebagian lainnya berpendapat tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri karena ia telah merelakannya untuk Allah SWT. Sebagian lainnya bahkan menganggap haram memakan daging kurbannya sendiri. Lalu bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam? Mari kita bahas pada uraian berikut.

Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa firman Allah SWT:

{فَكُلُوا مِنْهَا}

"Maka makanlah sebagiannya." (QS. Al-Hajj: 36)

menunjukkan hukum ibahah (boleh). Imam Malik berpendapat bahwa memakan sebagian daging kurban hukumnya sunnah atau dianjurkan.

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat wajib memakan sebagian daging kurban, sebagaimana salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.

Namun, untuk kurban wajib atau kurban nazar, Imam Syafi’i dan ulama lainnya berpendapat haram bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurban tersebut. Kurban nazar misalnya seseorang berkata, “Apabila aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan berkurban tahun ini,” atau “Apabila aku lulus menjadi PNS, maka aku akan berkurban tahun ini.” Nazar seperti ini menjadikan hukum kurban tersebut wajib, bukan lagi sunnah.

Allah SWT berfirman:

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ}

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." (QS. Al-Hajj: 36)

Di dalam hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ"

"Sesungguhnya dahulu aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang makanlah dan simpanlah sesuka kalian."

Dalam riwayat lain disebutkan:

"فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا"

"Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah."

Riwayat lain juga menyebutkan:

"فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَتَصَدَّقُوا"

"Makanlah, berilah makan, dan bersedekahlah."

Pendapat kedua menyebutkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memakan separuh daging kurbannya dan menyedekahkan separuh lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}

"Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian lainnya kepada orang-orang fakir yang sengsara." (QS. Al-Hajj: 28)

Serta berdasarkan hadis:

"فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا"

"Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah."

Apabila seseorang memakan seluruh daging kurbannya, maka menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i, ia tidak wajib mengganti apa pun. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Suraij.

Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa ia harus mengganti seluruh bagian yang dimakannya atau senilai dengannya. Ada pula yang mengatakan harus mengganti separuhnya, sepertiganya, atau sebagian kecil saja. Pendapat terakhir inilah yang lebih masyhur dalam mazhab Imam Syafi’i.

Adapun mengenai kulit hewan kurban, disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Qatadah bin Nu’man bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا"

"Makanlah, bersedekahlah, manfaatkanlah kulitnya, dan jangan menjualnya."

Sebagian ulama membolehkan menjual kulit hewan kurban, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa kulit tersebut termasuk bagian yang harus diberikan kepada fakir miskin. Hanya Allah SWT Yang Maha Mengetahui.

Diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ عَجَّلَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ"

"Sesungguhnya amalan pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan salat Id, kemudian pulang dan menyembelih kurban. Barang siapa melakukannya, maka ia telah mengikuti sunnah kami. Dan barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya hanyalah daging biasa yang diberikan kepada keluarganya dan tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun."

Kesimpulan:
Orang yang berkurban pada kurban sunnah dibolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, menyimpan sebagian, dan menyedekahkan sebagian lainnya kepada fakir miskin. Namun, untuk kurban nazar atau kurban wajib, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri.

Sumber: Tafsir Ibnu Katsir QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36, serta Ringkasan Fiqih Al-Umm.

Comments

Popular posts from this blog

Berita Bohong

CARA PEMBAGIAH HEWAN QURBAN

Umur Panjang, Pahala Berdatangan