Seger Adzan: Syiar Gerakan Serentak Adzan di Kabupaten Aceh Tengah Resmi Diluncurkan

Image
  Seger Adzan:  Syiar Gerakan Serentak Adzan di Kabupaten Aceh Tengah Resmi Diluncurkan Takengon  – Program unggulan  Seger Adzan  (Syiar Gerakan Serentak Adzan)  Klik ini  resmi diluncurkan oleh Bupati Terpilih Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah. Acara perdana ini diselenggarakan di Aula Masjid Agung Ruhama' Takengon pada malam penuh keberkahan, yang sekaligus menjadi momen silaturahmi bersama masyarakat dan tokoh agama. Drs. H. Hamdan, MA, selaku Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Ruhama' Takengon yang baru saja dikukuhkan, turut menyambut hangat program ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa  Seger Adzan  adalah langkah penting untuk memperkuat syiar Islam, yang dimulai dari pusat peradaban umat, yaitu masjid. Dalam kesempatan tersebut, Bupati terpilih Drs. Haili Yoga, M.Si menyampaikan apresiasi yang mendalam atas partisipasi dan dukungan masyarakat. Lihat Vedio Lengkapnya “Saya sang...

Inilah cara menambah umur !

Bagaimana Cara menambah umur?

Nabi SAW menyebutkan cara menambah umur agar bertambah dan panjang.

Melalui Tafsir Ibnu Katsir, Dalam QS Fathir ayat 11 Allah SWT berfirman.

{وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ}

Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuz). (Fathir: 11)

Artinya, tidaklah Dia memberi sebagian dari benih itu usia yang panjang dengan sepengetahuan-Nya, melainkan hal itu tercatat di dalam Lauh Mahfuz.

{وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ}

dan tidak pula dikurangi umurnya. (Fathir: 11)

Damir yang ada dalam ayat ini kembali kepada jenis, bukan kepada 'ain­nya, karena yang diberi usia panjang tercatat di dalam Lauh Mahfuz dan dengan sepengetahuan Allah Swt. usianya tidak akan dikurangi, dan sesungguhnya damir tersebut hanya kembali kepada jenisnya.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ayat ini semakna dengan perkataan orang Arab, "Aku mempunyai sebuah baju dan separo pakain yang lain."

Telah diriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seseorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuz). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah. (Fathir: 11) Yakni tidak ada seorang pun yang telah Kutetapkan baginya usia dan kehidupan yang panjang, melainkan dia akan menghabiskan usia yang telah Kutakdirkan baginya. Dan apabila telah Kutetapkan baginya hal tersebut, maka sesungguhnya usianya hanya akan habis sesuai dengan kadar yang telah Kutetapkan baginya tanpa ditambah-tambahi. Tiada seorang pun yang Kutetapkan baginya usia pendek, melainkan usianya hanya sampai pada batas yang telah Kutakdirkan baginya. Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya: dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuz). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah. (Fathir: 11) Semuanya itu telah tercatat di dalam Lauh Mahfuz Kitab yang ada di sisi-Nya.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak ibnu Muzahim.

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuz). (Fathir: 11) Yakni tidak ada seorang bayi pun yang dilahirkan dari rahim tanpa menyempurnakan usianya.

Abdur Rahman mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa tidakkah engkau melihat ada manusia yang diberi usia seratus tahun, sedangkan yang lainnya ada yang mati pada saat dilahirkan; yang terakhir inilah yang dimaksudkan oleh ayat ini.

Qatadah mengatakan bahwa orang yang usianya dikurangi adalah orang yang meninggal dunia sebelum mencapai usia enam puluh tahun.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seseorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuz). (Fathir: 11) Yaitu sejak masih di dalam perut ibunya sudah ditetapkan hal tersebut. Allah tidak menciptakan makhluk dalam usia yang sama, bahkan seseorang mempunyai usia tersendiri, dan yang lain mempunyai usia tersendiri pula yang adakalanya kurang dari yang lain. Semuanya itu telah dicatatkan bagi pemiliknya di dalam Lauh Mahfuz, bahwa setiap orang akan mencapai batas usia yang telah ditetapkan baginya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bahkan makna yang dimaksud dari firman-Nya: Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seseorang yang berumur panjang. (Fathir: 11) ialah ajal yang telah ditetapkan baginya. dan tidak pula dikurangi umurnya. (Fathir: 11) Habisnya usia sedikit demi sedikit, semuanya telah diketahui di sisi Allah, tahun demi tahun, bulan demi bulan, minggu demi minggu, hari demi hari, dan saat demi saat, semunya telah tercatat di sisi Allah dalam Kitab­Nya (Lauh Mahfuz).

Demikianlah menurut apa yang telah dinukil oleh Ibnu Jarir dari Abu Malik, dan pendapat yang sama dikatakan oleh As-saddi dan Ata Al-Khurrasani. Ibnu Jarir memilih pendapat yang pertama, yakni pendapat yang sejalan dengannya.

Cara menambah umur disebutkan

1. Menyambung Silaturahim

قَالَ النَّسَائِيُّ عِنْدَ تَفْسِيرِ هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبِي زَيْدِ بْنِ سُلَيْمَانَ، سَمِعْتُ ابْنَ وَهْبٍ يَقُولُ: حَدَّثَنِي يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ سرَّه أَنْ يُبْسَط لَهُ فِي رِزْقُهُ، ويُنْسَأ لَهُ فِي أَجَلِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَه".

Imam Nasai dalam tafsir ayat ini mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yahya ibnu Abu Zaid ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang ingin agar rezekinya diluaskan dan usianya diperpanjang, hendaklah ia menghubungkan tali persaudaraannya.

Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud telah meriwayatkan­nya melalui hadis Yunus ibnu Zaid Al-Aili dengan sanad yang sama.

2. Mendidik Anak Amal Sholeh

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَبُو مُسَرَّحٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَطَاءٍ، عَنْ مَسْلَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمِّهِ أَبِي مَشْجَعَة بْنِ رِبْعِيٍّ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ذَكَرْنَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يُؤَخِّرُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجْلُهَا، وَإِنَّمَا زِيَادَةُ الْعُمُرِ بِالذُّرِّيَّةِ الصَّالِحَةِ يُرْزَقُهَا الْعَبْدَ، فَيَدْعُونَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ، فَيَلْحَقُهُ دُعَاؤُهُمْ فِي قَبْرِهِ، فَذَلِكَ زِيَادَةُ الْعُمْرِ".

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnul Walid ibnu Abdul Malik ibnu Ubaidillah Abu Sarh, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Ata, dari Maslamah ibnu Abdullah, dari pamannya Abu Masja'ah ibnu Rib'i, dari Abu Darda r.a. yang mengatakan bahwa kami berada di majelis Rasulullah Saw., lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Swt. tidak akan menangguhkan ajal seseorang apabila telah tiba masanya, dan sesungguhnya penambahan umur itu hanya melalui keturunan yang saleh yang dianugerahkan kepada seseorang. Maka mereka mendoakan baginya sesudah ia tiada, sehingga doa mereka sampai kepadanya di dalam kuburnya; yang demikian itulah pengertian penambahan umur.




Comments

Popular posts from this blog

BELAJAR SOAL-SOAL PPPK KEMENAG PENATA LAYANAN OPERASIONAL

PROGRAM SAFA MAGRIB KEMENAG ACEH TENGAH

BELAJAR SOAL-SOAL PPPK TERBARU KEMENAG PENATA LAYANAN OPERASIONAL DAN ADMINISTRASI