Hukum Praweding
 Anwar Razu


Praweding atau foto sebelum akad nikah.  Merupakan tren kekinian. Bahkan hampir semua orang menganggap itu hal yang biasa dan wajar.  Padahal praweding adalah perkara zina yang seharusnya setiap muslim berhati-hati untuk mendekatinya. Mengapa,  praweding menjadi haram..?
1. Zina
Praweding menjadi haram karena didalamnya ada unsur kedekatan zina. Saat pengambilan foto calon pengantin yang belum diikat dengan tali pernikahan sudah bersentuhan,  berpelukan, bahkan naudzubillah berciuman. Unsur zinalah yang mengharamkan praweding.  Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dan Sabda Rasulullah SAW, Berikut.
Allah SWT  berfirman
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra': 32)
Mendekati saja Allah SWT melarangnya dengan tegas. Apalagi dengan melakukan zina secara terang-terangan. Pengertian zina bukan hanya berhubungan badan. Tetapi saling melihat atau menatap juga termasuk ke dalam zina, yakni zina mata. Berdua-duaan antara seorang laki-laki dan perempuan pun sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang mendekati zina. Apalagi jika saling berpegangan, saling merangkul atau saling memeluk? Naudzubillahimindzalik.
Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah melakukan perbuatan yang bisa mengundang syahwat lawan jenis yang bukan muhrim seperti berpacaran, melihat video porno, melihat anggota badan  lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian yang tidak menutupi aurat, mandi di tempat umum dan lain- lain. Menurut Imam Al-Ghazali, zina adalah perbuatan keji (dosa besar) yang tampak, sedangkan zina  yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Rasulullah Saw bersabda : Kedua mata itu (bisa) melakukan zina, Kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, Kedua kaki itu (bisa) melakukan zina, Dan Kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh kemaluan. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu hurairah).
Macam- macam Zina
1. Zina Al-Laman Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera, yakni; Zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.  hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia
2. Zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
3. Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
4. Zina luar adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin
5. Zina muhsan yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri).Zina gairu muhsan yaitu merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.
2. Khalwat
Ikhtilat adalah terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan, sedangkan khalwat adalah ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan. Hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad)
Larangan laki-laki dan perempuan Berdua-duaan yang belum menikah adalah larangan tegas tentang haramnya Praweding. Hal ini karena didalamnya terdapat khalwat.
3. Tabarruj
Tabarruj artinya berhias diri. Untuk sesi foto prewedding sudah pasti para wanita mempersiapkan diri dengan berdandan atau berhias. Hal ini lah yang disebut dengan tabarruj. Meskipun para wanita seringkali berdalih dengan kata-kata “aku kan berdandan untuk memuaskan diriku sendiri”, tidak dipungkiri pasti muncul rasa bangga meskipun sedikit di dalam hati para wanita jika kecantikannya tersebut dilihat apalagi dipuji oleh kaum lelaki, dan kecantikan itu pun bisa menarik hati sang laki-laki. Perasaan suka tersebut ditakutkan dapat menimbulkan obsesi-obsesi yang lainnya. Percayalah, itu tidak dipungkiri lagi bahkan beberapa laki-laki pun mengakuinya. Itulah mengapa islam melarang wanita untuk ber-tabarruj. Allah sudah menjelaskan hal ini di dalam surat Al- Ahzab dan An-Nur.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Yang dimasud dengan berhias dan perhiasan  adalah wajah atau bagian tubuh yang sudah sengaja diperindah dengan menggunakan make up atau macam-macam aksesoris . Hal ini juga berlaku untuk wanita yang memakai kerudung. Jika ia menggunakan kerudung tetapi ditambah dengan berbagai aksesoris, dililit-lilit sedemikian rupa, kemudian menggunakan makeup berlebihan, sama saja ia telah melakukan tabarruj. Jangan beralasan dengan kata-kata, “yang melihat kan, calon suamiku juga”. Ya, laki-laki tersebut masih calon suamimu, bukan suamimu. Sebelum akad itu benar-benar terwujud, belum ada yang bisa menjamin 100% bahwa kalian benar-benar akan menjadi pasangan suami istri. Semua hal bisa terjadi jika Allah menghendaki.
Dengan demikian, Praweding adalah zina terselubung yang dianggap halal oleh seorang muslim. Praweding menjadi haram karena adanya unsur zina,  khalwat,  dan tabarruj.  Demikian,  semoga artikel kecil ini memberi perubahan pada diri kita.
Silahkan Baca Buku
JANGAN PACARAN KALAU GAK TAU CARANYA.  INFO PEMESANAN: 082272234951




Comments

  1. Bermanfaat.. teguran utk yg muda muda

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Masyaallah bg luar biasa ini bisa menjadi teguran yg sangat bermnfaat buat kalangan muda yg belum menikah,..
    Semoga menjdi amal zariyah bg ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah terimaksih banyak, semoga bermanfaat. Dk geh.

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Jadwal Pelaksana (Khatib dan Imam)Hari Raya Idul Fitri 1445 H seluruh Kec. Pegasing.

DO'A DAN SYARAT PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

PEMBINAAN PAIH KEMENAG ACEH TENGAH